SENEKO NEWS | JAKARTA — Setelah menjadi polemik pada pekan lalu, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang partai politik (parpol) maupun kelompok masyarakat memasang alat peraga kampanye (APK) dan yang menyerupai alat peraga kampanye di sejumlah fasilitas publik, termasuk di area fasilitas milik TNI-Polri dan tempat ibadah.
Larangan tersebut termaktub dalam Surat Dinas Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada semua dewan pimpinan pusat (DPP) parpol peserta Pemilu 2024.
Dalam surat tersebut, KPU menyampaikan, dilarang memasang alat peraga kampanye di enam tempat umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Keenam tempat itu adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban.
KPU mengimbau partai politik atau kelompok masyarakat untuk tidak memasang bendera partai politik, baliho, dan alat peraga yang menyerupai alat peraga kampanye di enam tempat umum yang diatur dalam PKPU.
"Termasuk fasilitas milik TNI-Polri dan BUMN/BUMD," kata Hasyim di Jakarta pada Kamis (27/7/2023).
Ia mengimbau hal itu berlaku selama masa sebelum kampanye, saat masa kampanye, dan setelah masa kampanye.
"Sebagai catatan, masa kampanye dimulai pada 28 November 2023. Sebelum tanggal tersebut, partai politik diperbolehkan melakukan kegiatan sosialisasi," imbuhnya.
Surat Ketua KPU RI itu keluar tak berselang lama dengan peristiwa pencopotan baliho bakal calon presiden (bacapres) PDIP Ganjar Pranowo di markas TNI. Tepatnya pada Sabtu (15/7/2023), prajurit TNI bersama anggota Satpol PP dan Bawaslu mencopot baliho Ganjar yang dipasang di sekitar lahan Markas Kodim 1013/Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah. (rl)