-->
  • Jelajahi

    Copyright © SENEKO NEWS | Panduan Informasi Terkini
    Best Viral Premium Blogger Templates

    KRIMINAL

    Pembuang Sampah Di Denpasar Bisa Kena Denda Maksimal Rp. 50 Juta

    Seneko News
    Sabtu, September 30, 2023, 17:05 WIB Last Updated 2023-09-30T10:05:00Z

    SENEKO NEWS | BALI — Pemkot Denpasar terus berkomitmen menjaga kebersihan sungai yang melintas di wilayah Kota Denpasar. Hal ini dilaksanakan dengan memasang jaring sampah di setiap perbatasan kota dan perbatasan desa/kelurahan. Bahkan, tindakan tegas tak segan akan dilayangkan, selain pembinaan simpatik dan dialogis, pelanggar akan dibawa ke meja hijau melalui Sidang Tipiring dengan denda makskmal Rp. 50 Juta.

    Kadis PUPR Kota Denpasar, AA Ngurah Bagud Airawata saat diwawancarai usai Rapat Kordinasi Penanganan Sampah dan Kebersihan Sungai di Kantor Walikota Denpasar pada Rabu (27/9) menjelaskan, pemasangan jaring sampah akan dilaksanakan guna membendung sampah di aliran sungai. Pemasangan jaring ini akan terus ditambah dan tersebar di setiap perbatasan wilayah yang dilewati sungai-sungai di Kota Denpasar. 

    "Setelah dilaksanakan evaluasi oleh Tim Prokasih PUPR Kota Denpasar, maka diketahui bahwa hampir setiap hari masih ditemui sampah di aliran sungai, terutama Tukad Teba ini, jadi kita sepakati memperbanyak jaring sampah," ujarnya

    Lebih lanjut dijelaskan, pemasangan jaring sampah ini sebagai upaya mengidentifikasi dari mana sumber sampah tersebut. Sehigga nantinya desa/kelurahan yang mewilayahi bertanggung jawab untuk menjaga kebersihan sungai. 

    "Iya agar tidak di hilir yang menerima kiriman, jadi dari hulu kita pasang jaring, juga setiap perbatasan, dari sana kita bisa mengetahui sumber masalahnya, atau sampahnya dari mana, ini juga merupakan upaya menjaga kebersihan sungai untuk keberlanjutan mencegah banjir," kata Airawata

    Sementara, Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra mengaku akan menindak tegas masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan, terlebih membuang sampah ke sungai. Hal ini mengingat pentingnya untuk bersama-sama menjaga kebersihan sungai. 

    Lebih lanjut dijelaskan, aliran sungai di Kota Denpasar banyak yang berada di wilayah pemukiman padat penduduk. Sehingga dalam melaksanakan pengawasan sangatlah sulit. Untuk itu, peranan masyarakat untuk bersama-sama melaksanakan pengawasan dan kesadaran peduli lingkungan sangatlah penting. 

    "Sinergitas dan kolaborasi semua pihak sangat penting dalam menjaga kebersihan, termasuk menjaga kebersihan sungai," ujarnya

    Bawa Nendra menekankan, saat ini di Kota Denpasar telah ada Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Dimana, dalam Pasal 58 dijelaskan bahwa bagi yang melanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 6 bulan dengan maksimal Rp. 50 Juta. Tak hanya itu, pelanggar juga dapat dikenakan sanski lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    "Kami bukan menakut-nakuti masyarakat, namun menegaskan bahwa kebersihan adalah tanggung jawab kita bersama, dan membuang sampah sembarangan merupakan tindakan melanggar Perda, sehingga mari bersama kita jaga kebersihan Kota Denpasar," ujarnya. (Ags/Pro).
    Comment

    Tampilkan

    BERITA TERBARU

    GAYA HIDUP

    +