SENEKO NEWS | BREBES — Seorang wanita berinsial N (40) melaporkan seorang berinisial NF (47) ke Polres Brebes atas tindakan dugaan aksi penipuan dan pemerasan terhadap dirinya, Senin (2/10/2023).
Didampingi Turnya SH MH, kuasa hukumnya, korban yang diketahui asal Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes ini mengaku menjadi korban NF yang mengaku sebagai ahli pengobatan alternatif.
Dituturkan korban, melalui kuasa hukumnya, kasus itu bermula saat korban N mengidap suatu penyakit dan bertemu dengan NF yang mengaku bisa menyembuhkan dalam jangka waktu 1 bulan.
“Sebelumnya klien saya alami sakit, lalu bertemu dengan terlapor, terlapor yang masih warga Songgom itu lalu mengobati klien saya dengan menjanjikan sembuh dalam 1 bulan, dengan syarat atau meminta imbalan sebesar 7 juta tapi dicicil, saat itu klien saya sudah memberi uang 5 juta, namun dijanjikan kesembuhan hingga 2 bulan lebih ternyata tidak ada kesembuhan. Dan itu sudah dibuktikan melalui cek medis," beber kuasa hukum korban.
Selain janjinya dianggap palsu, yang membuat korban melaporkan pelaku karena pelaku malah memeras dengan meminta uang pelunasan dan melakukan ancaman. Padahal, menurutnya, dalam perjanjian disebutkan uang 7 juta jika dalam sebulan bisa sembuh.
"Dia (NF) sudah menerima 5 juta gak sembuh, tapi dia malah memeras minta uang sisanya. Karena diteror akhirnya kemarin klien saya mentransfer uang 1 juta lagi. Tak hanya itu, terlapor juga mengucapkan kata-kata yang secara verbal menyudutkan korban. Bahkan ada sumpah serapah yang bersifat mengancam," kata Turnya.
Maka saya, Lanjut Turnya, sebagai penasihat hukumnya akhirnya mengadukan ke pihak Polres Brebes dan diterima oleh Bapak Aiptu Herwanto, SH untuk nanti akan ditindaklanjuti melalui Kasat Reskrim.
Turnya menyebut, setelah menganalisa, terlapor bisa dikenakan pasal 378 tentang dugaan penipuan dan dugaan pemerasan yakni pasal 482 ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (RN)