SENEKO NEWS | JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Kamis (28/3/2024) hari ini.
Agenda sidang adalah mendengarkan jawaban termohon serta keterangan pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Bertindak sebagai penggugat atau pemohon perkara ini, pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Sementara termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai penyelenggara pilpres, sedangkan pihak terkait adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pakar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana memprediksi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 atau sengketa Pilpres yang diajukan oleh kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ini artinya kata Denny, MK akan memutuskan membatalkan kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 sesuai versi KPU.
Prediksi itu diungkapkan Denny melalui unggahan narasi di akun media sosial X pribadinya yakni @dennyindrayana, Rabu (27/3/2024).
Menurut Denny prediksinya itu, setelah IA melihat dan mencermati sejumlah faktor termasuk komposisi Hakim Konstitusi yang menangani gugatan sengketa Pilpres di MK.
WartaKotalive.com sudah meminta izin ke Denny Indrayana untuk mengutip pernyataan di akun X pribadinya tersebut dan mengizinkannya.
“Prediksi saya, ada potensi permohonan Paslon 01 dan 03 dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Denny.
“Prediksi itu dilandaskan bukan hanya pada argumentasi di dalam posita Permohonan dan alat-alat bukti yang diajukan oleh Tim Hukum Paslon 01 dan 03, tetapi lebih jauh setelah mencermati komposisi Majelis Hakim MK yang menyidangkan sengketa Pilpres 2024,” kta Denny.
Menurut Denny tanpa adanya Hakim Konstitusi Anwar Usman yang merupakan paman Gibran atau ipar Jokowi, sebagai salah satu hakim yang menangani kasus ini, maka potensi dikabulkannya gugatan kubu Anies dan Gibran semakin besar.
“Dengan majelis yang hanya 8 (delapan) orang, tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman, maka dibutuhkan minimal 4 (empat) hakim saja, dengan Ketua MK Suhartoyo berada di posisi mengabulkan, untuk putusan diskualifikasi Paslon 02, menjadi mungkin terjadi,” kata Denny.
Untuk itu Denny mengajak kita melihat apakah prediksinya itu benar atau tidak.
“Apakah prediksi itu menjadi kenyataan? Kita lihat saat putusan dibacakan beberapa hari ke depan,” katanya.
Sebagaimana amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ad hoc, Hakim Konstitusi Anwar Usman dipastikan tidak akan ikut dalam persidangan PHPU Presiden.
Sedangkan, Hakim Konstitusi Arsul Sani yang merupakan mantan politisi PPP, dipastikan ikut menangani sidang sengketa hasil pilpres, selama tidak ada keberatan yang diajukan oleh para pihak yang bersidang.
Sidang PHPU atau sengketa Pilpres ini ditangani oleh delapan hakim konstitusi.
Yaitu Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Pemilu pada Rabu (27/3/2024).
Sidang beragenda pemeriksaan pendahuluan untuk tim pasangan calon (paslon) nomor urut 1 presiden-wakil presiden (wapres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Lalu dilanjutkan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk tim paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Kedua kubu itu dalam gugatannya menuntut cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari Pemilu 2024.
Dalam sidang perdana, capres dan cawapres 01 Anies dan Cak Imin hadir.
Begitu juga capres dan cawapres 03, Ganjar-Mahfud.