SENEKO NEWS | JAKARTA — Terkait berita tentang Fujianto Tanjono yang menjadi terlapor dalam kasus pemalsuan surat dalam modusnya untuk menguasai tanah milik PT. Belpi, dari penelusuran media ini mendapatkan temuan menarik.
Ketika reporter melakukan kunjungan ke alamat Fujianto Tanjono, ternyata rumah tersebut bukan miliknya.
Konfirmasi dari Ketua RT. 008 RW. 001, Eko menyatakan tidak mengenal nama terlapor Fujianto Tanjono.
"Kami tidak mengenal Fujianto Tanjono dan tidak terdaftar sebagai warga kami," ujar Eko di Jakarta, Minggu (08/09/2024).
Temuan ini lebih menguatkan dugaan maraknya pemalsuan identitas KTP yang terjadi sejak lama.
Temuan paket dari Kamboja berisi KTP elektronik dan sejumlah dokumen lainya oleh petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta seluruhnya beralamat di Jakarta.
Terkait hal ini juga disampaikan oleh Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Deni Surjantoro, dalam keterangannya sebelumnya.
"Iya KTP DKI Jakarta. Total ada 36," ujarnya.
Bea Cukai masih melakukan penyelidikan lebih lanjut bersama Kepolisian dan Kemendagri untuk mengetahui motif dari pengiriman barang-barang tersebut.
Pemalsuan dokumen kependudukan tersebut menjadi semacam "kejahatan yang belum terungkap", menimbang KTP palsu tersebut bisa dipakai untuk melakukan upaya hukum baik Pidana maupun Perdata.
Dalam hal ini, pihak aparat penegak hukum memang tidak wajib melakukan pemeriksaan validitas identitas tersebut. Ini yang membuat KTP palsu marak beredar.
Seperti yang terjadi pada NIK 0951022710720333, setelah dilakukan investigasi ke alamat Jl. Suka Jaya I No. 12 A RT. 008, RW.001 Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat Provinsi Daerah Khusus Jakarta, tim Redaksi tidak menemukan nomor 12 A.
"Di RT sini tidak ada nomor 12 A yang ada nomor 12 atas nama Aan, " terang Eko ketua RT setempat.(fx)